8. 6. Apa itu hutan hak? hutan hak adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel berikut untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya. Hak atas Tanah adalah hak sebagaimana diatur. Hutan adat hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. a. d. Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. 14. Hutan Adat adalah Hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. 15. I uer{€qru:e;,6b JouJoN 066I unqeJ Brsouopul 4qqndag e;e8eg uereqruel) e,{uura}srso{gHutan hujan tropis adalah bioma berupa hutan yang selalu basah atau lembap, yang dapat ditemui di wilayah sekitar khatulistiwa; yakni kurang lebih pada. Hutan desa, adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan di manfaatkan untuk kesejahteraan desa. Kegiatan manusia yang tergolong kerusakan hutan di Indonesia adalah perambahan hutan, pembakaran hutan, penjarahan hutan, penebangan liar, serta perburuan satwa. 1. 8. Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan adalah hak untuk memanfaatkan sumber daya dalam hutan yang bersangkutan tanpa hutan tersebut dimiliki oleh si penerima hak. Hak atas Tanah adalah hak yang dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau14. Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengklaim ada sekitar 40 juta hektar hutan adat di Indonesia. 4. 7. Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak adalah hasil hutan berupa kayu hasil budidaya di atas areal hutan hak. 13. Hutan Rakyat atau Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah atau lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah tertentu di luar kawasan hutan negara. 9. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare. Pada putusan MK perkara no. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah. 9. 3. Hasil Hutan yang berasal dari hutan hak yang selanjutnya disebut Hasil HUtan Hak adalah hasil hutan berupa kayu bulat dan hasilSistem Silvikultur adalah teknik budi daya hutan atau teknik bercocok tanam hutan mulai memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman, dan memanen. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 13. Hak Tenurial Masyarakat Adat Penuh Aral. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 12. Izin Sah Lainnya yang selanjutnya disingkat ISL adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk6. Administrasi jika dikawasan hutan negara atau ditetapkan Verifikasi Teknis Pasal 50 poin 1,2 dan 3 - (1) Masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan hutan hak untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan hak kepada Menteri. 15. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH): adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. asll hutan k. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegahNota Angkutan Penggunaan Sendiri adalah: dokumen angkutan semua jenis kayu hutan hak untuk keperluan sendiri atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemilik hasil hutan hak dengan tujuan selain Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, Industri Pengolahan Kayu Terpadu, Industri Pengolahan Kayu Lanjutan dan Tempat Penampungan Terdaftar. Salah satu peningkatan dalam perubahan terakhir adalah. 4. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Pengertian hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 7. a. 34/K/Sip/1960, tanggal 19 Februari. diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. 3. l. Dilansir dari jurnalhukum, menurut A. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Jika bibit mati akan disulam di lubang tanam yang sama. 19. 7. 6. 7. 000,- (lima juta rupiah) di luar tanah dan bangunan dan/atau memiliki tenaga kerja 1 (satu) sampai dengan. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah negara yang telahJakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman menekankan bahwa pengelolaan hutan di areal penggunaan lain (APL) harus mengedepankan upaya perlindungan lingkungan. 7. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 10. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. 480 hektar di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, keberadaannya telah diakui negara. 23. PENGENAAN PBB sektor perhutanan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Permen LHK No. Dulu namanya adalah HPH, sekarang dikenal dengan IUPHHK-HA. Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Hutan Adat adalah Hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah. Tidak sama seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), ternyata HGU adalah hak yang diberikan oleh pemerintah dan hanya bersifat sementara. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi. PER - 42/PJ/2015. 20. dan Kehutanan Nomor: P. 14. 10. Kelompok kerja. Model HKm jarang disebut sebagai hutan. 15. Jarak tanam awal lebar, misalnya 8 x 8 meter. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah. ii Hu1an Bukan K. Kayu tidak selalu berasal dari pohon yang tumbuh dalam kawasan hutan negara, ada juga yang berasal dari hutan hak, dapat dikatakan hutan hak adalah hamparan lahan tempat tumbuh pohon pepohonan yang tidak berada dalam kawasan hutan negara, hutan hak biasanya berupa kebun atau pekarangan. Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai; dan. Industri rumah tangga/Pengrajin yang selanjutnya disingkat IRT/Pengrajin adalah industri kecil skala rumah tangga dengan nilai investasi sampai dengan Rp5. 3. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli unit karbon. 6. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa "Hutan Milik" adalah hutan yang tumbuh diatas tanah yang dibebani hak milik dan 4 ayat (2), (3) dan (4) dan penjelasannya dinyatakan bahwa hutan yang berada didalam kawasan hutan adalah. d. Standar verifikasi legalitas kayu pada pemegang IPK 5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 5. 2. Hutan adat hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 15. A. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau masyarakat hukum. 13. 35/PUU-X/2012 pasal 1 angka 6, pengertian hutan adat mengalami perubahan yakni hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Pembinaan dan Pengendalian. Merujuk pada Pasal 1 angka 2 PER - 42/PJ/2015 PBB sektor perhutanan atau disebut PBB Perhutanan adalah: “Pajak bumi dan bangunan yang. Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 Ha (nol koma dua puluh lima hektar) dengan penutupan tajuk didominasi tanaman kayu-kayuan. 16. 6. 10. 41 T ahun 1999 menyatakan Hutan A dat adalah hutan negara yang. HPH adalah hak untuk mengusahakan hutan didalam suatu kawasan hutan, yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan rencana kerja pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas. Hutan adat adalah hutan negara yang berada. Pengelolaan hutan hak adalah upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dari hutan hak baik hasil berupa kayu maupun nonMasyarakat hukum adat tidak diakui kepemilikannya terhadap hutan, tetapi dapat memperoleh hak mengelola dan memanfaatkan sebagai hutan adat. Sementara itu, tanaman perkebunan, misalnya, karet, tidak mengenal penjarangan dan pemangkasan. 10. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 4. 4. Pemerintah. 13. 12. 9. dari Hutan Hak sebelum dikirim ke tujuan akhir yang lokasinya diketahui oleh dinas provinsi. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 10. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip. Ruang lingkup pengumpulan data statistik Perusahaan HPH adalah mencakup seluruh perusahaan HPH yang berada di wilayah Republik Indonesia selama tahun 2011, yang. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, seperti hak milik, hak guna usaha dan hak pakai. Berikut aturan soal hak pengusahaan HTI: Pasal 7 Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang “ Hak MHA Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan” adalah salah satu bagian dari upaya Komnas HAM dan Masyarakat Sipil untuk memperkuat argument dan inisitif. Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 3 Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah, diantaranya adanya upaya dari sebagian kalangan masyarakat untuk memperjelas batas-batas wilayah adat di lapangan secara fisik dan mengambil alihHutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 6. 11. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang baik keadaan alamnya maupun kemampuannya sedemikian rupa sehingga dapat memberikan manfaat produksi kayu dan hasil hutan lainnya. 17. Limbah Pemanenan adalah semua jenis kayu sisa pembagian batang berupa tunggak, kayu cacat/busuk hati/gerowong dengan reduksi di atas 40% (empat puluh persen), cabang, dan ranting yang tertinggal di hutan. 402. 11. Ruang lingkup pengumpulan data statistik Perusahaan HPH adalah mencakup seluruh perusahaan HPH yang berada di wilayah Republik Indonesia selama tahun 2011, yang. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Salah satu peningkatan dalam perubahan terakhir adalah. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat. Konflik ini memakan biaya dan energi, serta berdampak buruk bagi keberlangsungan ekosistem. Resettlement adalah pemindahan penduduk dari Kawasan Hutan ke luar Kawasan Hutan. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 8. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 Ha (nol koma dua puluh lima hektar) dengan penutupan tajuk didominasi tanaman kayu-kayuan. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok12. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. f. 17. Industri rumah tangga/Pengrajin yang selanjutnya disingkat IRT/Pengrajin adalah industri kecil skala rumah tangga dengan nilai investasi sampai dengan Rp5. Hutan desa, adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan di. Hak Pengelolaan adalah penetapan pemerintah atas pengelolaan Hutan yang diberikan kepada PerumAreal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI. 17. 13. 15. Hutan adat merupakan status kawasan hutan. KEPALA BIRO HUKUM,. (3) Izin yang dimaksud pada pasal 2 ayat (1) adalah Izin Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak1 Maret 2023 menandai era baru dalam perjalanan SVLK sebagai jaminan kelestarian hasil hutan Indonesia, terutama kayu. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau masyarakat hukum. 11. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 23. Hasil Hutan adalah benda-benda non hayati dan turunannya serta jasa. 7. Hutan hak adalah hutan yang berada di atas tanah yang dibebani hak atas tanahnya. Hutan Negara Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 4Goesniardi, Harmonisasi Hukum Dalam Persfektif Perundang-Undangan (Lex Spesialis Suatu Masalah). Konsesi konservasi atau hak konservasi hutan adalah izin tertentu untuk melaksanakan tugas dan fungsi perlindungan dan pelestarian. Pengertian hutan sebagaimana di jelaskan dalam Undang-undang No. a. 6. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. Dasar – Dasar Perlindungan Hutan. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. 5SKAU adalah surat keterangan sahnya semua hasil hutan yang harus di miliki sebagai dokumen pengangkutan kayu yang di hasilkan dari hutan. Hutan Negara Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,. Pasal 15 Obyek Retribusi adalah jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berupa : a. 6. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang baik keadaan alamnya maupun kemampuannya sedemikian rupa sehingga dapat memberikan manfaat produksi kayu dan hasil hutan lainnya.